Pada Rapat Koordinasi LPSE Nasional yang diselenggarakan akhir Maret 2010 kami telah memperkenalkan Inaproc atau Portal Pengadaan Nasional. Portal ini diharapkan dapat menggantikan fungsi media cetak sebagai tempat pengumuman lelang yang bernilai di atas 1 milyar rupiah. Hingga saat ini, Inaproc masih berisi pengumuman lelang eproc sementara lelang yang non eproc jumlahnya sangat sedikit. Sebenarnya kami telah mempersiapkan SPSE dengan modul Inaproc.

SPSE dengan Modul Inaproc

Pada SPSE versi 2.3.1 yang akan dirilis, di dalamnya berisi juga modul Inaproc. Instansi dapat menginstall SPSE tersebut terlepas mereka akan menerapkan eproc atau tidak. Jika tidak menerapkan eproc, SPSE dapat difungsikan hanya sebagai pengumuman lelang konvensional. Pengumuman ini akan di-agregrasikan ke Inaproc secara otomatis sehingga di portal Inaproc akan berisi semua pengumuman lelang (eproc & non eproc) dari website-website SPSE. Dengan adanya website Inaproc, pengumuman lelang dapat diketahui oleh publik.

Instalasi SPSE untuk keperluan Inaproc memerlukan satu unit server dengan akses internet. Kondisi daerah di Indonesia sangat beraneka ragam. Sebagian daerah, terutama kabupaten/kota, mungkin masih sulit mendapatkan akses internet yang memadai. Jika ada, mungkin harus menggunakan VSAT (satelit) dengan biaya belasan juta per bulan untuk bandwidth kurang dari 1 mbps. Idealnya, setiap instansi menyediakan 1 unit server untuk digunakan oleh SPSE. Server tersebut tidak harus baru dan dedicated namun dapat digabungkan dengan sistem lain apalagi untuk kebutuhan pengumuman lelang saja.

Alternatif lain yaitu menempatkan pengumuman di website SPSE di provinsi. Masing-masing provinsi menjadi tempat pengumuman lelang kabupaten/kota yang belum memiliki SPSE. Kabupaten/kota mendaftar ke LPSE provinsi untuk mendapat satu account. Dengan account tersebut dapat dibuat account untuk ULP atau panitia yang akan mengumumkan paket pekerjaan. Ada 16 pemerintah provinsi yang telah menerapkan LPSE. Provinsi-provinsi lain yang belum menerapkan akan mendapatkan aplikasi SPSE untuk melayani kabupaten/kota di provinsi tersebut. Secara ekplisit tidak ada kewajiban provinsi untuk memberikan layanan tersebut. Pada draf regulasi perpres, kewajiban mengumumkan ada di website instansi dan website Inaproc; artinya kabupaten/kota yang harus memiliki website/SPSE.

Dengan mengumumkan di SPSE provinsi sebenarnya pemerintah pusat ingin memberikan peran dan pemberdayaan yang lebih besar kepada daerah (provinsi) agar tidak ada kesan ’sedikit-sedikit ke pusat’. Pemberdayaan ini sangat penting agar implementasi Inaproc berjalan lebih cepat. Belajar dari penerapan LPSE, pemberian peran kepada pemerintah daerah maupun instansi di daerah ternyata dapat mempercepat adopsi dan implementasi.

Menunggu Pengesahan Perpres Pengadaan

Ide tentang penerapan Inaproc untuk menggantikan pengumuman di media cetak tidak dapat berjalan karena belum ada regulasi yang mengatur. Keppres 80 tahun 2003 (dan perubahan-perubahannya) masih mengatur bahwa pengumuman lelang harus di media cetak atau website Pengadaan Nasional. Meskipun sudah dibuka peluang pengumuman di website namun pada prakteknya, pengumuman di media cetak masih mendominasi.


Jadilah orang pertama yang menyukai tulisan ini
Apakah anda menyukai tulisan ini ?

Comments



4 Comments so far

  1.    emir on July 23, 2010 22:07

    menurut pendapat saya kendala yang akan muncul adalah keabsahan pengumuman lewat koran dimana pada bulan Juli ini LKPP telah menunjuk pemenang lelang pengumuman lelang nasional dan disana, adapun pengumuman lelang nasional online akan efektif setelah kontrak dengan media massa pemenang lelang berakhir (2011)

    :)

  2.    Makmur on September 8, 2010 03:50

    Bagaimana carax memasukkan pengumuman lelang

  3.    Andik Yulianto on September 16, 2010 05:43

    Sdr Makmur, pengumuman lelang dapat dimasukkan di website LPSE oleh Panitia pengadaan.

  4.    Khalid Mustafa on September 16, 2010 21:15

    Kalau koran nasional saya tidak terlalu khawatir tentang regulasinya, karena sudah jelas diatur oleh Perpres 54/2010 Pasal 132.

    Yang agak membingungkan adalah koran propinsi, karena terus terang sampai sekarang-pun saya belum pernah melihat kontrak antara Gubernur dengan koran propinsi yang menyebutkan bahwa koran tersebut merupakan koran propinsi. Jadi, batas waktu yang tertuang pada Pasal 132 tidak bisa menjadi ikatan untuk koran propinsi

Name (required)

Email (required)

Website

Speak your mind