Dari awal, LPSE sudah didesain untuk terdesentralisasi. Tidak ada satu sistem di Jakarta untuk seluruh instansi. LPSE akan ada di setiap instansi. LPSE dikelola dan dimiliki oleh instansi yang bersangkutan.

Namun pendekatan per instansi ini masih kurang tepat. Beberapa instansi memiliki jangkauan wilayah seluruh Indonesia. Kementerian PU, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan Polri misalnya, memiliki satuan kerja hingga di kabupaten-kabupaten. Idealnya, satuan kerja instansi pusat yang berada di daerah mengadakan lelang melalui LPSE kab/kota setempat.

Namun ternyata mewujudkan hal ini tidak mudah. Beberapa instansi mulai menggagas berdirinya LPSE di tingkat provinsi, Kepolisian Daerah misalnya. ‘Teori kami’, polda dapat mengadakan lelang di LPSE provinsi.

Karena tidak ada larangan maupun pedoman detil tentang pendirian LPSE, oleh karena itu dimungkinkan untuk mendirikan LPSE Polda. LPSE ini akan melayani Polres di Pronvinsi yang bersangkutan. Secara teori ini bisa, namun infrastruktur jaringan mungkin akan menghambat akses internet baik oleh ULP maupun penyedia yang ada di kabupaten ke LPSE Polda. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan LPSE dibentuk di tingkat Kepolisian Report atau Kepolisian Resort Kota.

Sejak 2009, LKPP mengadakan rakor LPSE Nasional dua kali setahun. Rakor pertama dilakukan di Jakarta dan rakor kedua di luar Jakarta. Balikpapan, Batam, dan Denpasar merupakan tiga kota yang ketempatan rakor tersebut. Terakhir, tahun 2011 tercatat lebih dari 700 orang dari 300-an LPSE hadir.

Jika target tahun ini tercapai, akan ada 600 LPSE dengan minimal 1200 orang. Jumlah ini cukup besar untuk penyelenggaraan rakor. Oleh karena itu, muncul beberapa wacana untuk rakor. Salah satu wacananya adalah mengundang hanya LPSE tingkat provinsi dan K/L/I pada rakor dan menyelenggarakan hanya satu kali rakor nasional di samping beberapa rakor teknis.

Namun Pak Deputi kurang setuju dengan usulan ini. Di era desentralisasi, pemerintah kab/kota (dianggap/dipandang) memiliki kedudukan yang sama dengan provisi sehingga kita tidak dapat menggunakan pendekatan tadi. Pada sebagian besar kisah berdirinya LPSE, justru kab/kota yang banyak berinisitaif mendahului provinsinya. Sudah sepatutnya kita menghargai inisiatif tersebut.

Sejauh pengamatan saya, Kab/Kota memang berdiri sebagai entitas mandiri dan tidak di bawah provinsi. Saya tidak tahu apakah regulasinya mengatur seperti itu namun pada kenyataan demikian.

Salah seorang pejabat tinggi di LKPP memberikan pujian kepada para pengelola LPSE. “Ternyata orang-orang LPSE militan. Bagaimana mereka bisa seperti itu?”, kata beliau.

Beliau memang tidak mengikuti, bagaimana LPSE berkembang di K/L/D/I. Awalnya, LPSE-LPSE tersebut berdiri atas inisiatif sendiri karena belum ada regulasi yang mewajibkan. Karena atas inisiatif sendiri, otomatis mereka memang merasa butuh. Mereka memiliki semangat tinggi untuk mewujudkan pengadaan secara elektronik. LKPP sebenarnya hanya sebagai accelerator atau pemercepat. LKPP mengkoordinasikan dan memfasilitasi orang-orang yang memiliki semangat tersebut.Tidak heran jika antar-LPSE terwujud sinergi satu dengan lainnya.

Teknologi Informasi (TI), bagi sebagian besar masyarakat, merupakan sesuatu yang wah. Karena itu, orang-orang yang mampu menerapkan teknologi informasi di instansi memiliki kebanggaan tersendiri. Tidak semua instansi menerapkan TI. Tidak semua instansi yang menerapkan TI juga dapat berhasil.

SPSE di Kota Surabaya

February 10, 2012 | | 2 Comments

Akhirnya, pemkot Surabaya berhasil melakukan migrasi dari e-proc yang telah mereka gunakan sejak 2004 ke SPSE. Proses migrasi dilakukan secara bertahap. Tahap pertama yakni membuat ‘jembatan’ dari SPSE versi 3.3.2 ke sistem e-project dan beberapa sistem terkait. Dengan adanya jembatan ini, sistem-sistem yang terintegrasi dengan e-proc lama tetap berjalan dengan baik.

Tahap berikutnya adalah melakukan lelang di SPSE. Sebagian paket akan tetap berjalan di e-proc lama hingga proses lelang berakhir, sedang paket-paket baru dilelang di SPSE.

Penyedia barang/jasa pengguna eproc kota Surabaya juga akan mengalami perubahan. Namun saya yakin bahwa mereka sudah pernah mengikuti lelang di LPSE Provinsi Jawa Timur atau LPSE-LPSE lain sehingga dapat langsung familiar dengan aplikasi ini.

Inpres 75 40

January 5, 2012 | | 12 Comments

Inpres ini resminya bernama Inpres nomor 17 tahun 2012 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012. Salah satu poin yang terkait dengan e-procurement adalah target penerapan e-procurement sebesar 75% anggaran di Kementerian/Lembaga/Institusi lain serta 40% di Daerah. Dari situlah kami menyebutnya Inpres 75-40.

Masuknya target e-procurement pada inpres merupakan salah satu bukti bahwa kita semua, penyelenggara LPSE seindonesia, dapat meyakinkan para pimpinan bahwa Indonesia dapat menyelenggarakan e-procurement. Nilai paket 53 trilyun yang dilelang selama 2011 merupakan bukti keberhasilan tersebut. Ini semua merupakan hasil kerja keras tim LKPP serta semua pengelola LPSE seluruh indonesia.

Nah, sekarang yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana mengukur 75% dan 40% tersebut? Angka 75% artinya 75 dari 100. Lha seratus persennya dari mana? Berbagai pendapat muncul tentang ‘penyebut’ dari 75/100. Pendapat tersebut antara lain:

  1. Dari paket yang diumumkan pada Rencana Umum Pengadaan (RUP)
  2. Dari belanja barang dan jasa (baik yang dilelang, swakelola, dan penunjukan langsung)
  3. Dari data RKA KL

Yang menjadi masalah adalah bagaimana mendapatkan ketiga jenis data tersebut. Sistem RUP belum tersedia. Data dari RKA KL mungkin cukup valid namun cukup sulit untuk mendapatkan data tersebut dari setiap instansi. Untuk pemda, jauh lebih sulit lagi karena jumlahnya banyak dan distribusi yang sangat tersebar.

Data yang paling mudah didapat adalah data dari Inaproc. Di sana telah ada lelang yang e-proc dan non eproc. Artinya, total lelang (eproc dan non eproc) menjadi penyebutnya. Data ini cukup akurat dengan asumsi semua instansi mengumumkan lelang di Inaproc. Namun demikian, metode ini tidak dapat memonitor prosentase lelang tiap bulan karena tidak ada acuan ‘100′ tadi.

Rakor ke-7 LPSE Nasional yang diselenggarakan minggu lalu di Sanur - Bali, dihadiri 700 orang lebih (termasuk panitia). Sekitar 2 milyar biaya dikeluarkan untuk penyelenggaraannya.

Ada satu daerah yang berminat ketempatan rakor LPSE Nasional tahun depan. Mungkin jumlah peserta yang hadir dapat mencapai 1000 orang atau lebih. Biasanya, LKPP menyelenggarakan 2 kali rakor setahun. Rakor pertama di Jakarta dan rakor kedua di luar jakarta (Batam, Balikpapan, Bali). Persiapan rakor ternyata cukup panjang. Ketika kita baru selesai menyelenggarakan rakor ke-7, kita sudah dihadapkan untuk persiapan rakor ke-8.

Ada wacana untuk menyelenggarakan rakor cukup 1 kali mengingat jumlah peserta yang semakin besar. Kemungkinan akan diselenggarakan di luar Jakarta dengan pertimbangan ekonomi daerah. Hem…. Menarik juga.

Rakor ke-7 minggu lalu mungkin telah mendatangkan 2-3 milyar rupiah ke Bali untuk hotel serta transportasi serta belanja 700 orang selama di Bali. Uang sebesar ini mungkin tidak ada artinya untuk ukuran Bali, namun jika untuk daerah lain bisa jadi cukup signifikan. Jika ada banyak kegiatan pemerintah pusat yang dialihkan ke daerah-daerah tentau uang yang mengalir ke daerah menjadi cukup besar.

Konsolidasi Data

November 18, 2011 | | Leave a Comment

Penetrasi LPSE ternyata jauh lebih cepat dari yang saya bayangkan. Tahun 2011 relatif tidak banyak fitur yang kami kembangkan karena resource tersedot untuk bug fixing, update patch, serta pengembangan sistem lain (Inaproc, ADP, dan e-catalog). Salah satu yang belum bisa kami selesaikan adalah konsolidasi data.

Isian kode anggaran (MAK) telah ada pada sistem namun ternyata isinya tidak akurat. Ada yang mengisi namun tidak lengkap karena hanya beberapa digit awal atau beberapa digit terakhir yang dimasukkan.

Implementasi LPSE menggunakan pendekatan geografis. Oleh karena itu, hierarchy instansi tidak lagi relevan. Politeknik Kesehatan Surakarta yang berada di bawah Kementerian Kesehatan (DIPA-nya berasal dari Kemenkes) tidak melakukan lelang di LPSE Kemenkes namun di LPSE Provinsi Jawa Tengah.

Politeknik Kesehatan Surakarta

Lelang oleh Poltek Kesehatan Surakarta di LPSE Provinsi Jawa Tengah

Kebutuhan yang ada sekarang adalah Kementerian Kesehatan ingin memantau lelang semua satuan kerja di bawahnya terlepas dari satuan kerja tersebut mengadakan lelang di LPSE Kemenkes atau bukan. Saat ini kami di LKPP sedang melakukan konsolidasi data sehingga dapat diperoleh hirarki satuan kerja dan instansinya tanpa melihat LPSE.

Ada juga kasus, bahasa kerennya spin-off atau pemisahan diri. Tahun 2010, LKPP menyelenggarakan lelang e-procurement di LPSE Kementerian Keuangan. Pada tahun 2011, LKPP menyelenggarakan sendiri LPSE sehingga memiliki sistem sendiri. Beberapa instansi juga berpotensi seperti ini. Salah satunya adalah Kabupaten Bantul.

Kami di LKPP sedang membuat sistem konsilidasi data yang melakukan pemetaan, satuan kerja (hingga November 2011 tercatat 11 ribu satker) A berada di instansi mana. Ini merupakan pekerjaan yang cukup besar. Sepertinya kami juga harus melakukan klarifikasi ke LPSE yang bersangkutan jika kami tidak bisa memutuskan satuan kerja tertentu berada di instansi mana.

Tantangan berikutnya adalah perubahan struktur organisasi yang sering terjadi. Ini juga memerlukan effort tersendiri untuk konsilidasi.

Hari ini kursus Business Continuity Plan. Pada prinsipnya mempersiapkan rencana jika ada bencana terhadap sistem. Pembuatan BCP harus melibatkan semua level di organisasi, mulai dari direktur utama hingga bagian help desk; mulai dari bagian keuangan hingga perencanaan produksi.

Gambarannya seperti apa BCP itu?

Berikut ini ilustrasinya. Bank ABC memiliki data center di kantor pusat di Sudirman - Jakarta. Andaikan kantor pusatnya terjadi kebakaran, bank tersebut harus tetap beroperasi. Jika ada gangguan terhadap core business system maka akan terdapat potensi kehilangan transaksi, katakanlah 100 milyar per jam, dan potensi kerugian 5 milyar per jam.

Nah, untuk mencegah kehilangan pendapatan/keuntungan tersebut, sistem bank harus memiliki BCP. Data-data yang disimpan di data center (kantor pusat) disimpan secara real time ke DRC (Disaster Recovery Center). Penentuan lokasi DRC juga sangat penting. Jika DRC bank tersebut berada di Jakarta maka potensi kehilangan data masih cukup besar, jika ada bencana di Jakarta. Untuk itu, DRC dapat diletakkan di katakanlah Batam atau Singapura.

Nah, mengapa pengembangan DRC ini perlu keterlibatan orang keuangan? Ini terkait dengan biaya. Semakin baik kualitas BCP logikanya memerlukan biaya lebih banyak.

Hmmm. Untuk LPSE seperti apa ya?

Lagi-lagi ini menjadi tantangan implementasi LPSE. Di swasta, BCP dapat relatif mudah dikembangkan. Jika direktur sudah memahami maka semuanya menjadi bisa berjalan (terlepas nanti kendala di lapangan). Bagian keuangan juga bisa memutuskan besarnya biaya dan benefit yang akan diperoleh.

Untuk LPSE, memahamkan tim LPSE saja tidak cukup. Kalaupun mereke sudah paham namun biro keuangan tidak paham maka mereka tidak akan menyediakan anggaran yang mencukupi. Kalau tidak ada anggaran, tentu saja BCP akan sangat terbatas.

Contoh. Untuk meningkatkan reliabilitas, server LPSE perlu memiliki backup di colocation di Jakarta. naUntuk ini, LPSE perlu anggaran sewa rak, beli server, serta sewa internet di colocation. Bagian keuangan mungkin menolak anggaran ini karena alasan sederhana: sudah punya ruang server, server, dan internet kok mau sewa lagi; ini pemborosan anggaran.

Nah…. bagaimana solusinya?

Bagaimanapun keterbatasan yang ada, BCP harus dibuat meskipun sangat sederhana. Misalnya, tiap hari data dibackup ke external disk dan dibawa pulang ke rumah. Jika ada masalah dengan server, LPSE akan kehilangan data hanya satu hari.

Tadi siang saya bertemu seorang rekan pengelola LPSE. Dia bercerita bahwa LPSE telah sangat mempercepat proses lelang. Ada puluhan paket pengadaan yang sedang dilelang oleh panitia. Spesifikasinya sebagian besar sama. Find menjadi salah satu fasilitas word processing yang sangat membantu mereka.

Satu hal yang sangat mempercepat adalah tidak diperlukannya pencetakan/printing dokumen. Pada lelang konvensional, pencetakan dan penjilidan memerlukan effort yang tidak sedikit. Jenis lelang tertentu terutama konstruksi memerlukan dokumen dengan jumlah banyak hingga ratusan halaman. Adanya e-procurement telah mengurangi waktu dan biaya pencetakan dokumen.

Interkoneksi LPSE dan SPAN

September 20, 2011 | | 5 Comments

SPAN (Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) merupakan sistem yang tengah dikembangkan oleh Kementerian Keuangan. Akhir tahun 2011 ini SPAN akan diujicobakan di beberapa KPPN Jakarta. SPAN dan e-procurement memiliki kaitan yang erat. Lebih dari 30% nilai APBN digunakan untuk pengadaan barang dan jasa.

Pertemuan awal LKPP, tim pengembangan SPAN, serta LPSE Kementerian Keuangan memberikan gambaran bahwa ada beberapa titik interkoneksi antara kedua sistem. Interkoneksi tersebut berada pada kode anggaran serta nomor kontrak pengadaan. Semoga di awal tahun depan LKPP dapat mulai mengembangan interkoneksinya.